CEO Rappler Ditangkap Lagi Atas Tuduhan Langgar UU

Alwira Fanzary
Sabtu, 30 Maret 2019 07:16:20
Maria Ressa

KANALSUMATERA.com - Jurnalis Filipina yang merpuakan CEO Rappler, Maria Ressa, kembali ditangkap. Ia dituduh melanggar Undang-Undang (UU) yang melarang kepemilikan media oleh pihak asing. Dia ditangkap di bandara Manila.

Melalui akun Twitternya, Rappler melaporkan Ressa diizinkan keluar dari tahanan setelah membayar 90 ribu peso Filipina. Sebelumnya pada bulan lalu, Ressa pun sempat ditangkap karena diduga melakukan pencemaran nama baik di internet.

Para pendukung kebebasan pers mengatakan wartawan senior tersebut menjadi sasaran Presiden Rodrigo Duterte. Ini karena sejumlah laporan kritis Rappler terkait pemerintah. Sejak Januari 2018, ada sebelas kasus hukum yang menimpa Rappler.

Saat ditangkap, Ressa menyatakan penangkapan itu termasuk pelanggaran hak-haknya. "Saya diperlakukan seperti penjahat ketika satu-satunya kejahatan saya adalah menjadi jurnalis independen," ujarnya seperti dilansir BBC, Sabtu (30/3).

Berdasarkan laporan ABS-CBN, Ressa ditangkap beberapa saat sesudah turun dari pesawat. Ia baru saja kembali dari San Francisco. Sebelum tiba, dirinya telah menyadari kemungkinan akan ditahan oleh petugas polisi.

Sebelum turun pesawat, dia pun sempat menulis di akun Twitter-nya. "Mendarat sebentar lagi dan sepertinya saya akan mendapat surat perintah penangkapan terbaru saya, ketujuh kalinya saya akan membayar jaminan," tulis Ressa.

Pemerintah menuduh Ressa, yang memiliki kewarganegaraan Filipina dan Amerika, melanggar aturan kepemilikan asing dan melakukan penipuan sekuritas. Menurut undang-undang Filipina, perusahaan media harus sepenuhnya dimiliki oleh Filipina.

Akan tetapi, Rappler membantah tuduhan pemerintah kalau situs web itu dikendalikan oleh perusahaan di luar Filipina. Organisasi kebebasan pers pun menganggap tuduhan tersebut dirancang untuk mengintimidasi wartawan independen. Kso

Lainnya
Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Milik Teheran, Bantah Klaim Trump
Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Milik Teheran, Bantah Klaim Trump
Akibat Virus Corona, Arab Saudi Larang Keluar Masuk Ker
Pesawat Malaysia Airlines Mendarat Darurat di Bandara S
Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah Menang Bandi
Pendidikan
Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Ban
SDN 4 Siak Kecil Bengkalis Dukung Pembatasan Penggunaan
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Bengkalis
DPRD Bengkalis Setujui Digitalisasi Tiket Penyeberangan Ro-Ro
DPRD Bengkalis Setujui Digitalisasi Tiket Penyeberangan Ro-Ro
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Politik
Syukur Mandar Dorong Prabowo Pimpin Revolusi Modern untuk Benahi Indonesia
Syukur Mandar Dorong Prabowo Pimpin Revolusi Modern untuk Benahi Indonesia
Golkar Tegaskan Menteri Harus Siap Kerja, Doli: Urus Ne
PSI Tegaskan Tolak Budi Arie, Bestari Barus Singgung â€