CEO Rappler Ditangkap Lagi Atas Tuduhan Langgar UU

Alwira Fanzary
Sabtu, 30 Maret 2019 07:16:20
Maria Ressa

KANALSUMATERA.com - Jurnalis Filipina yang merpuakan CEO Rappler, Maria Ressa, kembali ditangkap. Ia dituduh melanggar Undang-Undang (UU) yang melarang kepemilikan media oleh pihak asing. Dia ditangkap di bandara Manila.

Melalui akun Twitternya, Rappler melaporkan Ressa diizinkan keluar dari tahanan setelah membayar 90 ribu peso Filipina. Sebelumnya pada bulan lalu, Ressa pun sempat ditangkap karena diduga melakukan pencemaran nama baik di internet.

Para pendukung kebebasan pers mengatakan wartawan senior tersebut menjadi sasaran Presiden Rodrigo Duterte. Ini karena sejumlah laporan kritis Rappler terkait pemerintah. Sejak Januari 2018, ada sebelas kasus hukum yang menimpa Rappler.

Saat ditangkap, Ressa menyatakan penangkapan itu termasuk pelanggaran hak-haknya. "Saya diperlakukan seperti penjahat ketika satu-satunya kejahatan saya adalah menjadi jurnalis independen," ujarnya seperti dilansir BBC, Sabtu (30/3).

Berdasarkan laporan ABS-CBN, Ressa ditangkap beberapa saat sesudah turun dari pesawat. Ia baru saja kembali dari San Francisco. Sebelum tiba, dirinya telah menyadari kemungkinan akan ditahan oleh petugas polisi.

Sebelum turun pesawat, dia pun sempat menulis di akun Twitter-nya. "Mendarat sebentar lagi dan sepertinya saya akan mendapat surat perintah penangkapan terbaru saya, ketujuh kalinya saya akan membayar jaminan," tulis Ressa.

Pemerintah menuduh Ressa, yang memiliki kewarganegaraan Filipina dan Amerika, melanggar aturan kepemilikan asing dan melakukan penipuan sekuritas. Menurut undang-undang Filipina, perusahaan media harus sepenuhnya dimiliki oleh Filipina.

Akan tetapi, Rappler membantah tuduhan pemerintah kalau situs web itu dikendalikan oleh perusahaan di luar Filipina. Organisasi kebebasan pers pun menganggap tuduhan tersebut dirancang untuk mengintimidasi wartawan independen. Kso



Lainnya
DK PBB Tolak Keputusan AS Akui Klaim Israel atas Golan
DK PBB Tolak Keputusan AS Akui Klaim Israel atas Golan
Penembakan di Masjid Selandia Baru: Sekitar 30 Orang Te
Insinyur Bendungan yang Jebol di Brazil Ditangkap
Malaysia Larang Israel Ikut Kejuaraan Renang
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Pendidikan
Prof. Ahmad Fadli Raih Suara Terbanyak Pemilihan Rektor Unri, Panitia: Menunggu Pelantikan
Prof. Ahmad Fadli Raih Suara Terbanyak Pemilihan Rektor Unri, Panitia: Menunggu Pelantikan
Kuliah Sambil Beternak Kambing, Auria Lulus UB dengan I
Dua Guru Besar UIN Jakarta Masuk Top 2% Ilmuwan Dunia 2
Hukum
Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Tuai Kecaman DPR, KPK Diminta Usut Tuntas
Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Tuai Kecaman DPR, KPK Diminta Usut Tuntas
KPK Gelar OTT di BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan dan Dip
Polisi Usut Pengeroyokan Anggota Satpol PP oleh Pekerja
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Nasional
DPR Desak Pemerintah Fasilitasi Jemaah Umrah Batal Berangkat Akibat Penutupan Bandara Riyadh
DPR Desak Pemerintah Fasilitasi Jemaah Umrah Batal Berangkat Akibat Penutupan Bandara Riyadh
Kapolri Minta MUI Pusat Kaji Fatwa Haram Vape, Waspadai
Jaksa Agung dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla, Koor