CEO Rappler Ditangkap Lagi Atas Tuduhan Langgar UU

Alwira Fanzary
Sabtu, 30 Maret 2019 07:16:20
Maria Ressa

KANALSUMATERA.com - Jurnalis Filipina yang merpuakan CEO Rappler, Maria Ressa, kembali ditangkap. Ia dituduh melanggar Undang-Undang (UU) yang melarang kepemilikan media oleh pihak asing. Dia ditangkap di bandara Manila.

Melalui akun Twitternya, Rappler melaporkan Ressa diizinkan keluar dari tahanan setelah membayar 90 ribu peso Filipina. Sebelumnya pada bulan lalu, Ressa pun sempat ditangkap karena diduga melakukan pencemaran nama baik di internet.

Para pendukung kebebasan pers mengatakan wartawan senior tersebut menjadi sasaran Presiden Rodrigo Duterte. Ini karena sejumlah laporan kritis Rappler terkait pemerintah. Sejak Januari 2018, ada sebelas kasus hukum yang menimpa Rappler.

Saat ditangkap, Ressa menyatakan penangkapan itu termasuk pelanggaran hak-haknya. "Saya diperlakukan seperti penjahat ketika satu-satunya kejahatan saya adalah menjadi jurnalis independen," ujarnya seperti dilansir BBC, Sabtu (30/3).

Berdasarkan laporan ABS-CBN, Ressa ditangkap beberapa saat sesudah turun dari pesawat. Ia baru saja kembali dari San Francisco. Sebelum tiba, dirinya telah menyadari kemungkinan akan ditahan oleh petugas polisi.

Sebelum turun pesawat, dia pun sempat menulis di akun Twitter-nya. "Mendarat sebentar lagi dan sepertinya saya akan mendapat surat perintah penangkapan terbaru saya, ketujuh kalinya saya akan membayar jaminan," tulis Ressa.

Pemerintah menuduh Ressa, yang memiliki kewarganegaraan Filipina dan Amerika, melanggar aturan kepemilikan asing dan melakukan penipuan sekuritas. Menurut undang-undang Filipina, perusahaan media harus sepenuhnya dimiliki oleh Filipina.

Akan tetapi, Rappler membantah tuduhan pemerintah kalau situs web itu dikendalikan oleh perusahaan di luar Filipina. Organisasi kebebasan pers pun menganggap tuduhan tersebut dirancang untuk mengintimidasi wartawan independen. Kso

Lainnya
Pelecehan Seksual Sembilan Tahun Terakhir, 152 Pastor Meksiko Diskor
Pelecehan Seksual Sembilan Tahun Terakhir, 152 Pastor Meksiko Diskor
Bonsai Rp1,6 Miliar Dicolong, Pencurinya Diminta Merawa
Tentara Israel Tembak Mati Gadis Palestina
Bintang Dunia Patungan Cari Pesawat Emiliano Sala
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Daerah
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Bupati Zukri  dan Tim Patroli Tinjau Kebakaran Lahan T
Melihat Keindahan Lindok Alam Kampar, Cocok untuk Berba
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Global
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M