Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembunyikan di Botol Air Mineral
KANALSUMATERA.com - Jakarta – Aparat penegak hukum Irak mengungkap temuan mengejutkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Perminyakan Bidang Pengolahan, Adnan Al-Jumaili. Dalam penggerebekan di kediamannya di Kota Tikrit, petugas menemukan uang tunai sekitar US$24 juta atau setara Rp430 miliar yang disembunyikan di dalam botol air mineral.
"Uang tunai tersebut disembunyikan di dalam botol air mineral yang disimpan di rumah Adnan Al-Jumaili di Tikrit," kata Dewan Yudisial Tertinggi Irak seperti dikutip Anadolu Agency, Selasa (07/07/2026).
Baca: Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran pada 9 Juli
"Selain uang tunai, aparat juga menyita sekitar 5 kilogram perhiasan emas," tambahnya.
Dewan Yudisial Tertinggi Irak menjelaskan, penggerebekan tersebut merupakan bagian dari operasi besar untuk melacak aset yang diduga berasal dari penyimpangan dalam sejumlah proyek pemerintah. Penyitaan itu menjadi salah satu pengungkapan aset hasil korupsi terbesar yang pernah dilakukan di negara tersebut.
Baca: China Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia, Nilai Mencapai Rp 1.760 Trilliun
Dengan penemuan terbaru itu, total aset yang telah diamankan dalam perkara ini mencapai 127 miliar dinar Irak atau sekitar US$97 juta (setara Rp1,74 triliun). Selain itu, aparat juga menyita uang tunai senilai US$24 juta atau sekitar Rp430 miliar.
Tak hanya uang dan emas, penyidik turut menyita berbagai aset lain berupa properti serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Otoritas menegaskan proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Sebelumnya, pekan lalu aparat Irak mengumumkan penangkapan puluhan tersangka dalam perkara korupsi keuangan dan administrasi berskala besar. Mereka terdiri dari anggota parlemen hingga pejabat pemerintah yang kekebalan hukumnya telah dicabut.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap Adnan Al-Jumaili yang diberhentikan dari jabatannya pada 2 Juni 2026. Ia diduga terlibat dalam pemborosan anggaran negara serta pemberian kontrak secara ilegal, yang kemudian membuka jalan bagi pengungkapan aset bernilai triliunan rupiah dalam kasus korupsi tersebut. (SM)
