Langgar Privasi, Prancis Denda Google Rp 800 Miliar

Alwira Fanzary
Selasa, 22 Januari 2019 17:41:36
Kantor google

KANALSUMATERA.com - Pemerintah Prancis menetapkan Google telah melanggar peraturan privasi yang menjadi standar Uni Eropa. Akibat pelanggaran ini, Google diganjar denda hingga 50 juta euro, atau sekitar Rp 800 miliar.

Diberitakan Reuters, Senin (21/1), ini adalah denda terbesar yang pernah dijatuhkan terhadap perusahaan Amerika di Eropa. Menurut Prancis, Google tidak transparan dan jelas dalam menginformasikan penggunanya soal penggunaan data personal dan iklan personalisasi pengguna.

Menurut Prancis, Google melanggar peraturan privasi yang ditetapkan Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR). Dalam peraturan tersebut, negara Uni Eropa berhak mengganjar denda hingga 4 persen dari pemasukan global perusahaan jika ditemukan pelanggaran.

"Jumlah dendanya telah ditentukan dan pengumuman denda dibenarkan karena parahnya pelanggaran terkait prinsip dasar GDPR: transparansi, informasi, dan perizinan," ujar pernyataan GDPR.

Baca: Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM Kanada Tegas Menolak

Denda ini dijatuhkan menyusul keluhan dari dua organisasi non-pemerintah, yaitu None Of Your Business (noyb) asal Austria dan La Quadrature du Net (LQDN) dari Prancis. Kedua organisasi ini mengaku menyampaikan keluhan dari 10 ribu orang terkait pelanggaran privasi Google.

Dalam pernyataannya, Google mengatakan masyarakat mengharapkan standar privasi tinggi dan kendali. "Kami berkomitmen untuk memenuhi harapan tersebut dan mematuhi persyaratan GDPR," ujar Google. Kmp/Kso



Terkait
Kevin Lamour Dipecat FIFA Usai Kritik Proyek Gianni Infantino
Kevin Lamour Dipecat FIFA Usai Kritik Proyek Gianni Infantino
Ketua BKSAP DPR RI Sampaikan Pesan Dukungan Perdamaian
Lainnya
Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Milik Teheran, Bantah Klaim Trump
Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Milik Teheran, Bantah Klaim Trump
Perempuan dan Anak Rohingya Terdampar di Pantai Malaysi
Kapal Tenggelam, Seratus Lebih Migran Libya Hilang di L
Sayed Abubakar Assegaf Desak Pemerintah RI Bela Muslim
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I