Langgar Privasi, Prancis Denda Google Rp 800 Miliar

Alwira Fanzary
Selasa, 22 Januari 2019 17:41:36
Kantor google

KANALSUMATERA.com - Pemerintah Prancis menetapkan Google telah melanggar peraturan privasi yang menjadi standar Uni Eropa. Akibat pelanggaran ini, Google diganjar denda hingga 50 juta euro, atau sekitar Rp 800 miliar.

Diberitakan Reuters, Senin (21/1), ini adalah denda terbesar yang pernah dijatuhkan terhadap perusahaan Amerika di Eropa. Menurut Prancis, Google tidak transparan dan jelas dalam menginformasikan penggunanya soal penggunaan data personal dan iklan personalisasi pengguna.

Menurut Prancis, Google melanggar peraturan privasi yang ditetapkan Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR). Dalam peraturan tersebut, negara Uni Eropa berhak mengganjar denda hingga 4 persen dari pemasukan global perusahaan jika ditemukan pelanggaran.

"Jumlah dendanya telah ditentukan dan pengumuman denda dibenarkan karena parahnya pelanggaran terkait prinsip dasar GDPR: transparansi, informasi, dan perizinan," ujar pernyataan GDPR.

Baca: Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM Kanada Tegas Menolak

Denda ini dijatuhkan menyusul keluhan dari dua organisasi non-pemerintah, yaitu None Of Your Business (noyb) asal Austria dan La Quadrature du Net (LQDN) dari Prancis. Kedua organisasi ini mengaku menyampaikan keluhan dari 10 ribu orang terkait pelanggaran privasi Google.

Dalam pernyataannya, Google mengatakan masyarakat mengharapkan standar privasi tinggi dan kendali. "Kami berkomitmen untuk memenuhi harapan tersebut dan mematuhi persyaratan GDPR," ujar Google. Kmp/Kso

Terkait
Kevin Lamour Dipecat FIFA Usai Kritik Proyek Gianni Infantino
Kevin Lamour Dipecat FIFA Usai Kritik Proyek Gianni Infantino
Ketua BKSAP DPR RI Sampaikan Pesan Dukungan Perdamaian
Lainnya
Pertemuan Sosek Malindo Dimulai, Ini Agenda Penting Akan Dibahas
Pertemuan Sosek Malindo Dimulai, Ini Agenda Penting Akan Dibahas
Ribuan Orang Teken Petisi Desak Nike Tarik Sepatu Berla
Karyawan Korupsi, Perusahaan Ini Rugi Rp 2 Triliun
Sultan Muhammad V Mengundurkan Diri jadi Raja, Ini Tang
Nasional
DPR Kawal Hak Pekerja PT Pos, Tagihan Rp158 Miliar Akhirnya Dibayarkan
DPR Kawal Hak Pekerja PT Pos, Tagihan Rp158 Miliar Akhirnya Dibayarkan
Usai Dapat Amnesti Prabowo, Gus Nur Gugat Negara Rp3,4
Hendry Munief Dorong RUU Daerah Kepulauan Berbasis Real
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Politik
Syukur Mandar Dorong Prabowo Pimpin Revolusi Modern untuk Benahi Indonesia
Syukur Mandar Dorong Prabowo Pimpin Revolusi Modern untuk Benahi Indonesia
Golkar Tegaskan Menteri Harus Siap Kerja, Doli: Urus Ne
PSI Tegaskan Tolak Budi Arie, Bestari Barus Singgung â€
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik