Langgar Privasi, Prancis Denda Google Rp 800 Miliar

Alwira Fanzary
Selasa, 22 Januari 2019 17:41:36
Kantor google

KANALSUMATERA.com - Pemerintah Prancis menetapkan Google telah melanggar peraturan privasi yang menjadi standar Uni Eropa. Akibat pelanggaran ini, Google diganjar denda hingga 50 juta euro, atau sekitar Rp 800 miliar.

Diberitakan Reuters, Senin (21/1), ini adalah denda terbesar yang pernah dijatuhkan terhadap perusahaan Amerika di Eropa. Menurut Prancis, Google tidak transparan dan jelas dalam menginformasikan penggunanya soal penggunaan data personal dan iklan personalisasi pengguna.

Menurut Prancis, Google melanggar peraturan privasi yang ditetapkan Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR). Dalam peraturan tersebut, negara Uni Eropa berhak mengganjar denda hingga 4 persen dari pemasukan global perusahaan jika ditemukan pelanggaran.

"Jumlah dendanya telah ditentukan dan pengumuman denda dibenarkan karena parahnya pelanggaran terkait prinsip dasar GDPR: transparansi, informasi, dan perizinan," ujar pernyataan GDPR.

Baca: Ketua BKSAP DPR RI Sampaikan Pesan Dukungan Perdamaian Palestina dalam Sidang OKI di Azerbaijan

Denda ini dijatuhkan menyusul keluhan dari dua organisasi non-pemerintah, yaitu None Of Your Business (noyb) asal Austria dan La Quadrature du Net (LQDN) dari Prancis. Kedua organisasi ini mengaku menyampaikan keluhan dari 10 ribu orang terkait pelanggaran privasi Google.

Dalam pernyataannya, Google mengatakan masyarakat mengharapkan standar privasi tinggi dan kendali. "Kami berkomitmen untuk memenuhi harapan tersebut dan mematuhi persyaratan GDPR," ujar Google. Kmp/Kso

Lainnya
Kapsul Waktu Berusia 176 Tahun Ditemukan di Gereja Esztergom Hungaria, Ini Isinya
Kapsul Waktu Berusia 176 Tahun Ditemukan di Gereja Esztergom Hungaria, Ini Isinya
Usai Diresmikan PM Modi, Kereta Cepat Pertama Buatan In
Erdogan: Semua Teroris yang Bunuh Muslim Miliki Senjata
OPM Resmi Nyatakan Perang Dengan NKRI
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Ekonomi
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan
Ketua Dekranasda Kampar Hadiri Puncak HUT Ke-46 Dekrana
11 Kesepakatan Strategis Riau–Jatim Diteken, Perkuat