Nelayan Iran Terdampar di Aceh Dilarang Imigrasi Turun Dari Kapal
ACEH BARAT, KANALSUMATERA.com - Belasan nelayan Iran yang terdampar di perairan laut Kawasan Aceh Barat tidak diizinkan bersandar di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) yang berada di Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Andrianto Argamuda, SIK melalui Kepala Sub Bagian Humas, Polres setempat Ajun Komisaris Polisi Usman Ahmad Yani mengatakan para nelayan tersebut tidak diizinkan merapat sesuai dengan perintah Imigrasi.
"Mereka tidak dibenarkan merapat sesuai perintah imigrasi, tidak boleh ada satupun yang merapat atau turun dari kapal memuju daratan. Alasan dari Imigrasi mereka tidak miliki persyaratan administrasi tidak lengkap contoh pasport," kata AKP Usman Ahmad Yani.
Dikatakannya, para nelayan yang terdampar tersebut lantaran kerusakan mesin sehingga ditarik ke daratan oleh nelayan setempat.
Hingga saat ini, seperti dilansir ajnn.net pihak lintas sektor diantaranya Kantor Imigrasi TPI Kelas II B Meulaboh, Syahbanda, Kepolisian, serta pemerintah kabupaten setempat akan melakukan koordinasi terkait nelayan Iran tersebut.
Baca: Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
"Instansi terkait akan duduk membahas terkait mereka baik kapal mereka yang katanya rusak dan mati mesin maupun nelayan itu yang akan dipulangkan," sebutnya.
Berikut nama-nama para nelayan yang terdampar tersebut :
1. Lal Muhammad
2. Annar
3. Al Abbas
Baca: Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel Ikut Bertemu
4. Abdullah
5. Muhammad rafiq( tua)
6. Abdul Nasir
7. Abdullah fariziq
8. Jawi
Baca: Banjir Bandang Nepal-Tibet Tewaskan 392 Orang, Lebih dari 1.400 Masih Hilang
9. Ismail
10. Muhammad Rafiq ( Muda)
11. Nathim
12. Adam
13. syahaqi
Baca: HNW Desak Tekanan Internasional Diperkuat Usai Israel Tolak Proposal Damai BoP
14. Amir Muhammad
