Facebook Gugat 4 Perusahaan Tiongkok
KANALSUMATERA.com - Facebook dan Instagram, diketahui telah mengajukan gugatan terhadap 4 perusahaan Tiongkok dan 3 orang individu, dengan tuduhan melakukan penjualan akun palsu, like (suka) dan pengguna fiktif.
Menurut pengaduan yang diterima Pengadilan Federal di San Francisco, Amerika Serikat (AS), perusahaan dan individu di Tiongkok tersebut, diketahui telah menerbitkan dan membuat akun palsu dalam kurun waktu dua tahun terakhir dan menjualnya di enam situs web.
"Akun palsu dan pengguna fiktif, dapat digunakan untuk spam dan phishing, penyebaran informasi palsu, penipuan pemasaran, penipuan iklan, dan skema penipuan lainnya yang merugikan kalangan pengguna," kata pernyataan pihak Facebook, seperti dikutip dari laman GizChina oleh Beritasatu.com, Sabtu (2/3/2019).
Tindakan yang dilakukan oleh Facebook dan Instagram disebutkan sebagai langkah strategis perusahaan untuk melawan penyalahgunaan media sosial (Medsos) untuk kepentingan komersial yang melanggar hukum.
Baca: China Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia, Nilai Mencapai Rp 1.760 Trilliun
Terlebih, Facebook dan Instagram telah menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mendeteksi akun palsu, dan telah menghapus 2,1 miliar akun fiktif dan diduga palsu sepanjang Januari hingga September 2018.
Adapun perusahaan Tiongkok yang didaftarkan dalam gugatan tersebut, diketahui berkantor pusat di Longyan dan Shenzhen, Tiongkok. Menurut dugaan, perusahaan tersebut merupakan produsen elektronik dan perangkat keras yang berafiliasi, serta penyedia perangkat lunak dan layanan iklan online. Kso
