Selundupkan Miras Rp 1,2 M, Polisi Tetapkan Nakhoda Kapal ini Jadi Tersangka
KANALSUMATERA.com - Usai diperiksa penyidik Subdit I Gakkum Ditpolair Polda Jambi, akhirnya nakhoda speed boot berwarna abu-abu tanpa nama bernama Adi, warga Batam ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, ia yang bertanggung jawab dalam perjalanan speedboot yang dibawanya.
"Kita sudah tetapkan tersangkanya. Dari tujuh orang yang kita amankan, satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, yakni Adi sebagai nakhoda. Sedangkan lainnya hanya ABK," tuturnya dalam jumpa pers di Mako Ditpolair Polda Jambi di kawasan Pasar, Kota Jambi, Senin (3/12/2018) sebagaimana dilansir dari okezone.
Guna penyelidikan lebih lanjut, petugas masih terus melakukan penyelidikan. Sedangkan ribuan botol miras ilegal tersebut disita petugas sebagai barang bukti, termasuk speedboot yang digunakan tersangka.
Aksi penggagalan ratusan dus minuman keras (miras) ilegal tersebut dilakukan Kapal Patroli Anis Madu 3009 dari Polairud Mabes Polri (Baharkam Polri) di wilayah Perairan Tanjab Barat, Jambi tidakkah mudah.
Petugas harus melakukan beberapa kali tembakan peringatan untuk menghentikan speedboot berwarna abu-abu tanpa nama tersebut. Setelah digeledah dan dihitung petugas, jumlah minuman keras berbagai merek tersebut sekitar 300 dus. Dan bila dihitung dalam rupiah, ditaksir kurang lebih sekitar Rp1,2 miliar.
Untuk menangkap speedboot tersebut tidaklah mudah. Pasalnya, pelaku justru berbelok arah dan berusaha kabur dari petugas. Aksi kejar-kejaran di tengah laut lepas tidak terelakkan lagi. Bahkan, suara tembakan peringatan petugas tidak diindahkan pelaku.
Beruntung, kapal patroli petugas berhasil menghentikan speedboot tersebut di wilayah perairan Tanjab Barat tepatnya di sekitar Kuala Betara.
Rencananya, ribuan miras asal luar negeri itu akan mereka bawa dari Batam ke Pulau Kijang, Riau. Informasi yang didapat, pemiliknya berinisial W dari Batam.
