Singapura Terbitkan Aturan Baru Peredaran Minol dan Sejenisnya di Ruang Publik

Mawardi Tombang
Sabtu, 19 Januari 2019 23:09:39

KANALSUMATERA.com - Negara Singapura menerbitkan aturan baru tentang penjualan produk makanan yang mengandung alkohol. Lewat aturan itu, makanan yang mengandung alkohol hanya boleh dijual di ruang publik diatas pukul 10.30 malam.

Dikutip dari channelnewsasia.com, Kamis, 17 Januari 2019, melalui tempo.co, aturan ini diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Singapura atau MHA dan mulai berlaku per 18 Januari 2019. Aturan ini tetapi tidak berlaku untuk produk minuman.

Dengan aturan ini, maka produk makanan yang mengandung rum dan kismis es krim hanya boleh dijual di tempat-tempat umum setelah pukul 10.30 malam sampai jam 7 pagi setiap hari.

"MHA dan kepolisian akan memonitor situasi di lapangan serta secara periodik melakukan evaluasi dan memperbaharui legislasi yang diperlukan," tulis Kementerian Dalam Negeri Singapura, Kamis, 17 Januari 2019.

Kementerian Dalam Negeri Singapura menjelaskan aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan pelaku industri yang menemukan produk-produk makanan yang mengandung alkohol perlu diatur di bawah undang-undang pengendalian minuman keras supaya para konsumen tidak menyalahgunakannya. Definisi makanan yang mengandung minuman keras yakni yang mengandung lebih dari 0,5 persen alkohol.

Tidak seperti makanan, minuman alkohol masih dapat dikonsumsi ditempat-tempat khusus, seperti restoran, kedai kopi atau bar. Namun jam operasionalnya diatur sesuai izin yang diberikan pada restoran tersebut.

Lainnya
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakamkan di Baqi: Kanwil Sampaikan Duka Mendalam
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakamkan di Baqi: Kanwil Sampaikan Duka Mendalam
CEO Rappler Ditangkap Lagi Atas Tuduhan Langgar UU
Ratu Kecantikan Rela Bayar Rp 42 Miliar untuk Bunuh Sua
Rusia Diselimuti Salju Hitam
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Pendidikan
Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Ban
SDN 4 Siak Kecil Bengkalis Dukung Pembatasan Penggunaan
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Bengkalis
DPRD Bengkalis Setujui Digitalisasi Tiket Penyeberangan Ro-Ro
DPRD Bengkalis Setujui Digitalisasi Tiket Penyeberangan Ro-Ro
Olahraga
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan Talenta Sepak Bola Kampar
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan Talenta Sepak Bola Kampar
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Dukungan Gianni Infantino Makin Tergerus Jelang Pemilih
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar