Singapura Terbitkan Aturan Baru Peredaran Minol dan Sejenisnya di Ruang Publik

Mawardi Tombang
Sabtu, 19 Januari 2019 23:09:39

KANALSUMATERA.com - Negara Singapura menerbitkan aturan baru tentang penjualan produk makanan yang mengandung alkohol. Lewat aturan itu, makanan yang mengandung alkohol hanya boleh dijual di ruang publik diatas pukul 10.30 malam.

Dikutip dari channelnewsasia.com, Kamis, 17 Januari 2019, melalui tempo.co, aturan ini diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Singapura atau MHA dan mulai berlaku per 18 Januari 2019. Aturan ini tetapi tidak berlaku untuk produk minuman.

Dengan aturan ini, maka produk makanan yang mengandung rum dan kismis es krim hanya boleh dijual di tempat-tempat umum setelah pukul 10.30 malam sampai jam 7 pagi setiap hari.

"MHA dan kepolisian akan memonitor situasi di lapangan serta secara periodik melakukan evaluasi dan memperbaharui legislasi yang diperlukan," tulis Kementerian Dalam Negeri Singapura, Kamis, 17 Januari 2019.

Kementerian Dalam Negeri Singapura menjelaskan aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan pelaku industri yang menemukan produk-produk makanan yang mengandung alkohol perlu diatur di bawah undang-undang pengendalian minuman keras supaya para konsumen tidak menyalahgunakannya. Definisi makanan yang mengandung minuman keras yakni yang mengandung lebih dari 0,5 persen alkohol.

Tidak seperti makanan, minuman alkohol masih dapat dikonsumsi ditempat-tempat khusus, seperti restoran, kedai kopi atau bar. Namun jam operasionalnya diatur sesuai izin yang diberikan pada restoran tersebut.

Lainnya
Akibat Virus Corona, Arab Saudi Larang Keluar Masuk Kerajaan, Izin Umrah Ditangguhkan
Akibat Virus Corona, Arab Saudi Larang Keluar Masuk Kerajaan, Izin Umrah Ditangguhkan
Mourinho Terjatuh di Arena Hoki Es
Tentara Israel Tembak Mati Gadis Palestina
Merokok Dalam Mobil Sambil Bawa Anak, Siap-Siap Kena De
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Nasional
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munie
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Global
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt