Merokok Dalam Mobil Sambil Bawa Anak, Siap-Siap Kena Denda Rp140 Juta

Alwira Fanzary
Selasa, 29 Januari 2019 18:05:06
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Merokok di mobil sambil membawa anak dapat dikenai denda $ 1.000 atau setara Rp14 juta. Peraturan ini adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Indiana, Amerika Serikat, yang baru saja diusulkan.

RUU Indiana Nomor 34 ini berisi denda merokok di dalam mobil dengan membawa anak di bawah usia enam tahun, yang termasuk tindak kejahatan, sesuai dilansir dari Fox 8 Cleveland, Senin, 28 Januari 2019.

RUU ini diperkenalkan Senator Negara Bagian Indiana, Jim Merritt dan Eddie Melton. Mereka menyebut, seseorang yang melakukan tiga pelanggaran dalam periode 12 bulan bisa didenda $ 10.000 (Rp140 juta).

Anggota parlemen Indiana sedang mempertimbangkan RUU. Jika disahkan menjadi undang-undang, RUU ini akan berlaku efektif Juli 2019.

Jika disahkan, Indiana akan menjadi negara ke-10 yang mengeluarkan undang-undang larangan merokok sambil membawa anak di dalam mobil, dilansir dari The Indy Channel.

Paparan asap di dalam mobil

Kehadiran UU di atas didorong paparan asap rokok, baik anak-anak maupun orang dewasa di mobil sangat berbahaya. Setiap orang harus didorong untuk tidak merokok di dalam kendaraan.

Paparan ini berbahaya bagi kesehatan, khususnya anak-anak yang tubuhnya lebih kecil dan menghirup volume udara yang lebih besar, menurut American Nonsmokers 'Rights Foundation.'

Ketika seseorang merokok di ruang tertutup, seperti di mobil atau kendaraan lain, orang menghirup udara beracun dalam kadar berkali-kali lebih tinggi, bahkan saat jendela dibuka.

Selain itu, gas dan partikulat asap tembakau menyerap ke dalam pelapis dan permukaan lain di dalam mobil. Kemudian menguap kembali ke udara dari waktu ke waktu. Hal ini membuat penumpang tetap terekspos asap rokok. Kso

Lainnya
Di Oxford, Menteri Yasonna bicara soal Human Dignity
Di Oxford, Menteri Yasonna bicara soal Human Dignity
Kesehatan Mental Warga AS Buruk di Bawah Pemerintahan T
Malaysia Batalkan Proyek KA Cina
Usai Turun Tahta, Eks Raja Malaysia Dikabarkan Akan Ber
Nasional
Realisasikan Ekonomi Tumbuh 8%, Hendry Munief Dorong Pendamping IKM Kolaborasi Antara Kementerian
Realisasikan Ekonomi Tumbuh 8%, Hendry Munief Dorong Pendamping IKM Kolaborasi Antara Kementerian
Mulus, Suhu Wan Terpilih Aklamasi: Kembali Pimpin IKA U
Hendry Munief: Momentum Liburan Sekolah, UMKM dan Ekraf
Ottech
Wali Kota Batam Sambut Menkominfo Tinjau Proyek Pembangunan Data Center
Wali Kota Batam Sambut Menkominfo Tinjau Proyek Pembangunan Data Center
Awas.. Ada Judi Berbungkus Game Anak-Anak di iOS
Begini Tipe Perilaku Penipuan di Whatsapp dan Cara Meng
Viral
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket Hijau Tua (USU) Dipukuli Oknum Polisi
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket Hijau Tua (USU) Dipukuli Oknum Polisi
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Warga Besitang Meninggal Dalam Kamar Hotel Budi Baru, D
Hukum
Oknum Anggota Ditangkap, KAMMI Palas Minta Kapolres Padang Lawas Bersih-Bersih Sampah Internal
Oknum Anggota Ditangkap, KAMMI Palas Minta Kapolres Padang Lawas Bersih-Bersih Sampah Internal
Stafsus Menkumham Kunjungi Lapas Kelas II A Bagansiapia
Buntut Kasus Sambo, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Pe
Ekonomi
Walikota Pekanbaru Dukung Penuh Pasar Rakyat UMKM Kerjasama FPKB dan TVRI
Walikota Pekanbaru Dukung Penuh Pasar Rakyat UMKM Kerjasama FPKB dan TVRI
Pemerintah Minta Boeing Buat Pabrik Komponen di Indones
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah perlu Jalan Tengah
Politik
HUT ke-24 Sukses di Laksanakan Pj Dedi Jasman, Mari Bersama Membangun Desa Kemang Indah
HUT ke-24 Sukses di Laksanakan Pj Dedi Jasman, Mari Bersama Membangun Desa Kemang Indah
Syukuran Jembatan Pulau Jambu, Syahrul Aidi Himbau Warg
Salurkan Hak Pilih di Pasir Penyu Inhu, Kyai Mursyid Aj
Leisure
Desa Koto Masjid Kampar Raih Terbaik II Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021 Kategori Souvenir
Desa Koto Masjid Kampar Raih Terbaik II Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021 Kategori Souvenir
Pemprov Riau Gelar Lomba Desa Wisata, Berikut Desa Peme
Sukses di Butik dan Make Up, Fifi dan Budhitama Rambah