Pria di Hawaii Ini Bunuh dan Simpan Potongan Jasad Ibunya di Lemari Es

Alwira Fanzary
Selasa, 15 Januari 2019 20:32:20
Saat persidangan

Kanalsumtera.com - Seorang pria yang mengaku membunuh dan memutilasi ibunya dalam sebuah pertengkaran di flat mereka di Honolulu telah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.

Gong Yu Wei didakwa dengan pembunuhan setelah ia memanggil polisi pada 2017 untuk menyerahkan diri setelah berusaha bunuh diri. Menurut dokumen pengadilan, dia mengakui membunuh ibunya Gong Liu Yun sekira enam bulan sebelumnya.

Ketika petugas bertanya di mana ibunya, Gong berkata: "di lemari es".

Polisi kemudian menemukan jenazah manusia, termasuk dua lengan dengan tangan dan kepala yang dipenggal, di banyak kantong sampah. Demikian dicantumkan dalam dokumen pengadilan. Tahun lalu, Gong mengaku bersalah atas pembunuhan tersebut dan terhindar dari hukuman seumur hidup.

Baca: Eksodus Tenaga Ahli dari Israel Meningkat, Sektor Teknologi dan Kesehatan Terancam Kehilangan SDM

Pengacara pembela dan jaksa penuntut dalam kasus ini mengatakan vonis itu adalah kesepakatan yang didukung keluarga korban.

Gong, 28, menghabiskan sebagian besar waktu dari pembacaan dakwaan pada Senin dengan menundukkan kepalanya. Dia berbicara pelan saat dia meminta maaf kepada keluarganya di China dan Hawaii.

"Saya malu atas apa yang saya lakukan," katanya sebagaimana dilansir South China Morning Post, Selasa (15/1/2019).

"Maaf, Bu."

Baca: Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen

Pengacara publik yang mewakili Gong mengatakan bahwa pria itu merasa tidak pantas mendapatkan pengampunan dari keluarganya.

"Saya ingin menjelaskan bahwa dia memang mencintai ibunya dan dia adalah ibu yang sangat baik," katanya.

"Dalam situasi apa pun dia tidak pantas menerima apa yang terjadi."

Hakim Paul Wong mencatat "fakta-fakta yang jelas sensasional" dalam kasus ini, meskipun tidak ada yang menyebutkan detail mengerikan yang terjadi.

Baca: Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional

Wong menghukum Gong 20 tahun karena pembunuhan dan 10 tahun karena pencurian identitas, yang akan dilayani secara terpisah. Hukuman satu tahun penjara karena penyalahgunaan mayat harus dijalani pada saat yang sama. Gong akan menerima kredit untuk masa tahanan yang sudah dia layani.

Tuduhan pencurian identitas berasal dari Gong yang membayar sewa dengan rekening bank ibunya.

Dewan pembebasan bersyarat akan menentukan jumlah minimum tahun yang harus dilayani Gong.

Wakil Jaksa Penuntut Wayne Tashima mengatakan kantornya tidak akan merekomendasikan kurang dari 20 tahun. Ozo/Kso

Terkait
Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026, Berikut Tugas dan Wewenangnya
Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026, Berikut Tugas dan Wewenangnya
Lainnya
Kevin Lamour Dipecat FIFA Usai Kritik Proyek Gianni Infantino
Kevin Lamour Dipecat FIFA Usai Kritik Proyek Gianni Infantino
Kim Jong-un Palsu Diusir dari Vietnam
Merokok Dalam Mobil Sambil Bawa Anak, Siap-Siap Kena De
Usai Turun Tahta, Eks Raja Malaysia Dikabarkan Akan Ber
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Bengkalis
DPRD Bengkalis Setujui Digitalisasi Tiket Penyeberangan Ro-Ro
DPRD Bengkalis Setujui Digitalisasi Tiket Penyeberangan Ro-Ro
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Nasional
DPR Kawal Hak Pekerja PT Pos, Tagihan Rp158 Miliar Akhirnya Dibayarkan
DPR Kawal Hak Pekerja PT Pos, Tagihan Rp158 Miliar Akhirnya Dibayarkan
Usai Dapat Amnesti Prabowo, Gus Nur Gugat Negara Rp3,4
Hendry Munief Dorong RUU Daerah Kepulauan Berbasis Real
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik