Pria di Hawaii Ini Bunuh dan Simpan Potongan Jasad Ibunya di Lemari Es

Alwira Fanzary
Selasa, 15 Januari 2019 20:32:20
Saat persidangan

Kanalsumtera.com - Seorang pria yang mengaku membunuh dan memutilasi ibunya dalam sebuah pertengkaran di flat mereka di Honolulu telah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.

Gong Yu Wei didakwa dengan pembunuhan setelah ia memanggil polisi pada 2017 untuk menyerahkan diri setelah berusaha bunuh diri. Menurut dokumen pengadilan, dia mengakui membunuh ibunya Gong Liu Yun sekira enam bulan sebelumnya.

Ketika petugas bertanya di mana ibunya, Gong berkata: "di lemari es".

Polisi kemudian menemukan jenazah manusia, termasuk dua lengan dengan tangan dan kepala yang dipenggal, di banyak kantong sampah. Demikian dicantumkan dalam dokumen pengadilan. Tahun lalu, Gong mengaku bersalah atas pembunuhan tersebut dan terhindar dari hukuman seumur hidup.

Baca: Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen

Pengacara pembela dan jaksa penuntut dalam kasus ini mengatakan vonis itu adalah kesepakatan yang didukung keluarga korban.

Gong, 28, menghabiskan sebagian besar waktu dari pembacaan dakwaan pada Senin dengan menundukkan kepalanya. Dia berbicara pelan saat dia meminta maaf kepada keluarganya di China dan Hawaii.

"Saya malu atas apa yang saya lakukan," katanya sebagaimana dilansir South China Morning Post, Selasa (15/1/2019).

"Maaf, Bu."

Baca: Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional

Pengacara publik yang mewakili Gong mengatakan bahwa pria itu merasa tidak pantas mendapatkan pengampunan dari keluarganya.

"Saya ingin menjelaskan bahwa dia memang mencintai ibunya dan dia adalah ibu yang sangat baik," katanya.

"Dalam situasi apa pun dia tidak pantas menerima apa yang terjadi."

Hakim Paul Wong mencatat "fakta-fakta yang jelas sensasional" dalam kasus ini, meskipun tidak ada yang menyebutkan detail mengerikan yang terjadi.

Baca: Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026, Berikut Tugas dan Wewenangnya

Wong menghukum Gong 20 tahun karena pembunuhan dan 10 tahun karena pencurian identitas, yang akan dilayani secara terpisah. Hukuman satu tahun penjara karena penyalahgunaan mayat harus dijalani pada saat yang sama. Gong akan menerima kredit untuk masa tahanan yang sudah dia layani.

Tuduhan pencurian identitas berasal dari Gong yang membayar sewa dengan rekening bank ibunya.

Dewan pembebasan bersyarat akan menentukan jumlah minimum tahun yang harus dilayani Gong.

Wakil Jaksa Penuntut Wayne Tashima mengatakan kantornya tidak akan merekomendasikan kurang dari 20 tahun. Ozo/Kso

Lainnya
Malaysia Ajak Dunia Internasional Hentikan Kebrutalan Israel
Malaysia Ajak Dunia Internasional Hentikan Kebrutalan Israel
Mahathir Bantah Ada Lobi Indonesia, Fahri: Tun dan Datu
Empat Tahun Hilang, Investigator Klaim Malaysia Airline
Karena Kasta Rendah, Remaja India Terpaksa Bawa Jasad I
Nasional
Tifatul Sembiring Dorong Pengembangan Ekonomi Utara, Singgung Ketimpangan Destinasi dan Industri
Tifatul Sembiring Dorong Pengembangan Ekonomi Utara, Singgung Ketimpangan Destinasi dan Industri
Ribuan Warga Meranti Bekerja di Malaysia, Hendry Munief
Pemerintah Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 p
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Pendidikan
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
Bunda PAUD Kampar Tinjau MPLS Ramah, Pastikan Sekolah A
Plt Gubri SF Hariyanto Lepas Dua Capaska Riau, Siap Emb
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha