Divonis Setahun Penjara, Mourinho Pilih Bayar Denda Rp3 Miliar
KANALSUMATERA.com - Mantan pelatih Real Madrid, Jose Mourinho harus menerima hukuman setahun terkait dengan kasus penipuan pajak oleh pengadilan di Spanyol. Mourinho tidak perlu menjalani hukuman penjara terkait manipulasi pajak pada tahun 2011 dan 2012.
Sebagai gantinya Mourinho membayar denda sebesar Rp3 miliar untuk menggantikan hukuman 12 bulan penjara tersebut. Dikutip dari Sport Ilustrated, Mourinho juga harus membayar denda sekitar Rp30 miliar.
Mourinho dituduh memanipulasi pajak sekitar Rp53 miliar. Nilai tersebut didapatkan dari image right, bukan dari gaji yang dibayarkan oleh Real Madrid.
Mourinho menjadi pelatih Madrid pada tahun 2010-2013. Mourinho muncul dihadapan Hakim pada tahun 2017 dan ia membantah melakukan kesalahan.
Ketika itu pria asal Portugal ini mengatakan, sudah membayar semua utang kepada otoritas pajak di Spanyol.
Sementara itu, agensi yang mewakili Mourinho mengatakan, pelatih tersebut telah membayarkan lebih dari Rp420 miliar dalam bentuk pajak dengan rata-rata tarif pajak di atas 41 persen. Kso
